Smilenews.id, Bogor – Kinerja hakim Pengadilan Negeri (PN) Bogor mendapat sorotan tajam dari salah satu pihak yang berperkara di pengadilan tersebut. Majelis hakim dianggap tidak netral dalam menjalankan tugasnya sebagai “wakil” Tuhan dalam memeriksa perkara.
Dugaan ketidak profesionalan Pejabat dan majelis hakim di PN Bogor, bersumber dari penundaan eksekusi pengosongan objek yang telah dilaksanakan lelang berdasarkan pasal 20 ayat 1 huruf a dan b UU No.4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan melalui kantor KPKLN Bogor. (Parate eksekusi) dimana hasil pelaksanaan lelang telah dituangkan dalam Grose Risalah lelang No 2101/08.03/2024-01 tanggal 16 Agustus 2024 yg telah dan telah diajukan permohonan Eksekuai No 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bgr. di PN Bogor.
Penundaan tersebut menuai keberatan dari PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur selaku salah satu pihak yang berperkara di PN Bogor. Pihak bank mempertanyakan dasar penundaan eksekusi, termasuk adanya surat pengadilan yang menurut mereka terbit sebelum gugatan perdata oleh Pengugat yang dijadikan alasan penangguhan eksekusi Pengosongan, yang sudah dimohonkan.
Direktur Utama PT BPR Bekasi Binatanjung Makmur, Hiras Lumban Tobing mengatakan pihaknya telah mengajukan permohonan eksekusi pengosongan atas objek lelang yang dimenangkannya pada 2024. Permohonan tersebut tercatat dengan Nomor 1/Pdt.Eks.RL/2026/PN.Bgr di PN Bogor, namun pelaksanaan eksekusi hingga kini belum terlaksana.
Hiras menilai ada kejanggalan dalam proses penanganan permohonan tersebut dan meminta agar pihak terkait diperiksa.
Saat dikonfirmasi wartawan di PN Bogor, Kamis (08/10/2026) Hiras menjelaskan bahwa pihaknya mengajukan permohonan eksekusi melalui surat Nomor B/078/BBTM/V/2026 tertanggal 18 Mei 2026. Ia menyebut proses tersebut telah melalui sejumlah tahapan, termasuk pemanggilan teguran atau aanmaning sebanyak enam kali serta pemeriksaan setempat atau constatering.
“Pengugat (prinsipal) tidak pernah mau hadir dalam persidangan dan Proses eksekusi pengosongan jadi tertunda setelah muncul gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yang diajukan oleh Hendra selaku debitur yg sudah terbukti wan prestasi. dengan Nomor Perkara 99/Pdt.G/2026/PN.Bgr tanggal 18 Mei 2026 yang baru dicatat pada register tanggal 19 Mei 2026,” ucap Hiras usai mengikuti proses persidangan dengan agenda pembuktian dari pihak tergugat, Kamis (08/10/2026).
Persoalkan Surat Penundaan Eksekusi
Salah satu hal yang menjadi sorotan Hiras adalah surat PN Bogor Nomor 1234/PAN.PN.W11.U2/HK.2.4/VI/2026 yang disebut bertanggal 5 Mei 2026. Surat tersebut berisi pemberitahuan penangguhan eksekusi pengosongan dengan alasan adanya gugatan PMH.
Hiras mempertanyakan asal muasal penerbitan surat tersebut. Pasalnya, berdasarkan data pendaftaran perkara yang ia rujuk, gugatan PMH Nomor 99/Pdt.G/2026/PN.Bgr baru didaftarkan pada 19 Mei 2026.
“Bagaimana mungkin surat tertanggal 5 Mei 2026 sudah menyebut adanya gugatan yang baru didaftarkan pada 19 Mei 2026?” kata Hiras.
Hiras menilai, perbedaan tanggal tersebut perlu dijelaskan secara terbuka oleh pihak pengadilan. Menurut dia, kejelasan mengenai dasar dan proses penerbitan surat menjadi penting untuk memastikan penanganan permohonan eksekusi berjalan sesuai ketentuan.
Pertanyakan Dasar Hukum Penangguhan
Hiras juga mempersoalkan penggunaan gugatan PMH sebagai alasan penundaan eksekusi. Ia merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No 4 tahun 2013, SEMA No 4 tahun 2014,SEMA No 4 Tahun 2016, serta Buku Pedoman Eksekusi pada Pengadilan Negeri Tahun 2019 yang menurut penafsirannya, mengatur ketentuan mengenai penangguhan pelaksanaan eksekusi.
“Gugatan yang diajukan debitur tidak serta-merta menjadi alasan untuk menghentikan proses eksekusi objek lelang. Kami juga mempertanyakan tidak adanya penetapan Ketua PN Bogor yang secara khusus memutuskan penangguhan tersebut,” ujar Hiras.
Dalam pandangan Hiras, surat pemberitahuan yang ditandatangani panitera atas nama Ketua PN Bogor tidak dapat begitu saja diperlakukan sebagai penetapan penangguhan eksekusi. Karena itu, ia meminta pengadilan menjelaskan landasan hukum yang digunakan dalam mengambil keputusan tersebut.
“Persoalan ini bukan semata-mata mengenai lamanya proses eksekusi, melainkan juga mengenai kepastian hukum bagi kami pihak yang telah memenangkan lelang, sebagai pembeli lelang yang memenuhi seluruh ketentuan dimaksud termasuk PMK No 122/PMK.06/2023,” bebernya.
Soroti Proses Mediasi dan Pemeriksaan Setempat
Selain mempermasalahkan surat penundaan, Hiras menyoroti proses mediasi dalam perkara PMH tersebut. Ia menyatakan Hendra selaku penggugat tidak pernah hadir secara langsung dalam empat kali pertemuan mediasi yang disebut telah berlangsung namun Pengugat (Prinsipal) kembali tidak pernah mau hadir.
“Kami menilai ketidakhadiran Hendra selaku penggugat perlu diperiksa berdasarkan ketentuan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan,” pintanya.
“Kehadiran para pihak dalam mediasi seharusnya ditangani sesuai aturan yang berlaku. Kami juga meminta majelis hakim mempertimbangkan keberatan yang telah kami sampaikan dalam jawaban, eksepsi, dan duplik di perisdangan.”
Dia juga mempertanyakan pelaksanaan pemeriksaan setempat dalam perkara tersebut. Menurut Hiras, pemeriksaan itu perlu dijelaskan relevansinya karena sengketa yang dipersoalkan pihaknya berkaitan dengan pelaksanaan eksekusi objek lelang.
Selain itu, Hiras menyoroti adanya tujuan permohonan dalam posita gugatan sebelum petitum pengugat yang memohon kepada Majelis Pengadilan Negeri Depok yang memeriksa dan mengadili perkara No 107/Pdt.G/2026/PN.Dpk. dalam dokumen gugatan dan replik yang menurut Hiras, didaftar Pengugat adalah di PN Bogor. Ia meminta persoalan kewenangan relatif pengadilan dipertimbangkan sesuai hukum acara yang berlaku.
Minta Bawas MA Turun Tangan
Atas sejumlah persoalan tersebut, Hiras meminta Ketua PT. Bandung dan Badan Pengawasan Mahkamah Agung menindaklanjuti pengaduannya. Ia meminta majelis hakim dan pihak-pihak terkait dipanggil dan diperiksa atas dugaan pelanggaran disiplin, ketidakprofesionalan, serta dugaan pelanggaran kode etik.
Hiras juga mendesak agar jadwal pelaksanaan eksekusi pengosongan segera ditetapkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Selain itu, dia juga meminta agar dugaan pelanggaran yang ditemukan dalam pemeriksaan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai aturan.
“Kami minta kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Jawa Barat untuk segera menindaklanjuti laporan kami, terkait dugaan ketidak profesionalan pejabat PN Kota Bogor yang menangani perkara kami ini,” tegasnya.
UPAYA COVER BOTH SIDE JURNALISTIK
Dalam proses peliputan pad Kamis (08/10/2026) di PN Bogor ini, wartawan sudah mencoba untuk melakukan konfirmasi kepada Humas PN Bogor, melalui petugas di PTSP PN Bogor.
Namun menurut petugas yang tidak ingin disebutkan Namanya, ijin peliputan dan konfirmasi harus melalui surat bersurat resmi dan tidak bisa doorstop.
“Harus bersurat dulu, paling minggu depan baru bisa melakukan peliputan atau ketemu sama humas setelah bersurat,” pungkas petugas PN Bogor.***
Tags:
Subscribe To Get Update Latest Blog Post
[mc4wp_form id=664]No Credit Card Required

Leave Your Comment: