Smilenews.id, Pekanbaru – Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni meminta Pemerintah Kota Pekanbaru untuk segera melakukan percepatan penyerapan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran (TA) 2026 sejak awal tahun. Hal ini diungkapkannya pada Kegiatan Monitoring, Evaluasi, Fasilitasi Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peningkatan Kapasitas Aparatur Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, di Ballrom Komplek Perkantoran Pemerintah Kota Pekanbaru, Senin (4/5/2026).

 

“Setiap daerah perlu segera melakukan percepatan penyerapan realisasi APBD sejak awal tahun,” ucap Fatoni.

 

Kegiatan monitoring dan evaluasi ini bertujuan untuk percepatan pelaksanaan APBD TA 2026 pada Pemerintah Kota Pekanbaru sebagaimanan Surat Edaran Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang pemenuhan belanja yang bersifat wajid dan mengikat pada APBD TA 2026.

 

Fatoni menjelaskan pelaksanaan kegiatan sejak awal tahun berarti pembangunan pun dapat lebih cepat dimulai. Sehingga, kinerja pemerintah dan pembangunan daerah akan lebih dirasakan dampaknya oleh masyarakat, serta sebagai wujud nyata kehadiran pemerintah dan negara di tengah-tengah masyarakat.

 

“Perbaikan dan peningkatan kualitas pelayanan publik juga bisa dilaksanakan sejak awal tahun. Daya saing daerah akan meningkat dan akan menarik investor. Semua itu akan berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

 

Sebagai informasi, realisasi pendapatan Kota Pekanbaru per 30 April 2026 mencapai 19,48 persen. Kemudian, realisasi belanja Kota Pekanbaru per 30 April 2026 mencapai 15,18%. Sejauh ini, Kota Pekanbaru masih berada dibawah rata-rata nasional.

 

Fatoni menyebut perlu penyesuaian dalam program kegiatan pada APBD untuk menunjang visi misi Kepala Daerah. Di antaranya dengan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), diharapkan bagi kepala daerah dan jajarannya mampu menggali potensi untuk meningkatkan target pendapatan.

 

“Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota perlu melakukan Penyesuaian Pendapatan dan Efisiensi Belanja Daerah dalam APBD TA 2026 sesuai dengan surat edaran bersama Mendagri dan Menkeu dan melaksanakan percepatan belanja daerah,” kata Fatoni.

 

Menurutnya, Kepala Daerah juga memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dalam keadaan mendesak, seperti kebutuhan daerah dalam rangka pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dalam anggaran tahun berjalan. Dengan keadaan darurat, Kepala Daerah dapat mengusulkan rancangan perubahan APBD yang disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.

 

“Misalnya, terjadi bencana alam, bencana non-alam, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian bahkan kerusakan sarana/prasarana yang berpotensi mengganggu kegiatan pelayanan publik,” ucap Fatoni.

 

Selain mengusulkan rancangan perubahan APBD, Kepala Daerah juga dapat menggunakan anggaran Biaya Tak Terduga (BTT) untuk mendanai keadaan darurat. Tentunya perlu melalui sejumlah tahapan, pertama, Kepala Daerah perlu menetapkan status tanggap darurat untuk bencana alam, bencana non-alam, kejadian luar biasa sesuai ketentuan peundang-undangan.

 

“Kedua, berdasarkan penetapan status kepala daerah dan/atau dokumen lain sesuai ketentuan peraturan perundangundangan, Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi mengajukan rencana kebutuhan belanja kepada PPKD selaku BUD,” jelas Fatoni.

 

“Ketiga, berdasarkan rencana kebutuhan belanja, PPKD selaku BUD mencairkan dana kebutuhan belanja kepada Kepala SKPD yang membutuhkan sesuai dengan tugas dan fungsi, paling lambat 1 (satu) hari kerja terhitung sejak diterimanya rencana kebutuhan belanja,” sambungnya.***

PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment:

Your email address will not be published. Required fields are marked *