Praktisi hukum Deolipa Yumara mengungkapkan bahwa ia telah ditunjuk sebagai kuasa hukum oleh sejumlah mahasiswa dari Jakarta Global University (JGU), yang mengungkap dugaan penyelewengan dana Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Pemilihan Deolipa sebagai kuasa hukum ini terjadi setelah mahasiswa-mahasiswa tersebut mengalami intimidasi dari pihak kampus.

 

“Pada tanggal 28 Juli 2025, beberapa perwakilan mahasiswa JGU Depok mendatangi kami untuk meminta bantuan hukum, untuk membela hak-hak mereka sebagai mahasiswa yang terganggu proses pendidikannya di JGU,” kata Deolipa, Senin (28/7/2025).

 

Dugaan penyelewengan dana KIP Kuliah yang melibatkan kampus yang berlokasi di Depok ini bukanlah satu-satunya masalah yang dihadapi. Selain masalah pendanaan, ada pula dugaan sabotase terhadap aset oleh Rektor JGU, Prof. Eddy Yusuf, yang berdampak pada proses perkuliahan mahasiswa.

 

“Masih banyak permasalahan yang dikeluhkan mahasiswa, yang menghambat kuliah mereka. Kami mencatat ada sekitar 70 mahasiswa yang memberi kuasa untuk kami membantu mereka melalui jalur hukum,” lanjut Deolipa.

 

Masalah internal di JGU kini telah sampai ke meja Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisainstek). Kementerian memberikan sanksi administratif kepada pihak kampus terkait dugaan penyalahgunaan dana KIP Kuliah, yang berakibat pada pembekuan KIP Kuliah untuk mahasiswa angkatan 2025 hingga waktu yang belum ditentukan.

 

Menurut Deolipa, sanksi tersebut berhubungan dengan dugaan korupsi yang melibatkan pihak kampus dalam pengelolaan dana KIP Kuliah. Dana yang seharusnya menjadi hak mahasiswa untuk membiayai pendidikan dan kebutuhan hidup mereka, justru disalahgunakan. Akibatnya, mahasiswa baru di tahun 2025 tidak bisa menikmati manfaat KIP Kuliah tersebut.

 

“Tindakan korupsi ini telah menimbulkan sanksi dari Kementerian Dikti, yang berimbas pada mahasiswa angkatan 2025 yang tidak menerima KIP Kuliah. Padahal, KIP Kuliah merupakan hak mahasiswa yang diberikan oleh negara,” jelas Deolipa.

 

Kasus penyelewengan dana KIP Kuliah ini juga sudah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Depok. Namun, hingga saat ini laporan tersebut belum mendapatkan respons yang jelas.

 

“Seringkali kami mendengar laporan korupsi yang masuk ke Kejaksaan Depok, namun hasilnya belum tampak jelas. Kami akan terus mengejar Kejaksaan Depok untuk menindaklanjuti laporan ini,” ujar Deolipa.

 

Selain itu, masalah lain yang turut mencuat adalah pembekuan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) JGU yang telah berlangsung lebih dari satu tahun. Pembekuan tersebut dianggap melanggar hak mahasiswa untuk berorganisasi.

 

“Undang-Undang mengatur bahwa mahasiswa berhak untuk membentuk organisasi, termasuk BEM. Namun, pihak kampus secara sepihak membekukan BEM JGU, yang jelas-jelas merugikan hak-hak demokrasi mahasiswa,” tegas Deolipa.

 

Deolipa mengkritik keras manajemen JGU, termasuk rektorat yang menurutnya telah mencederai nilai-nilai pendidikan. Ia menilai, tindakan tersebut menunjukkan adanya kecacatan moral di pihak rektorat.

 

“Ini adalah masalah besar yang telah merusak dunia pendidikan di JGU. Pihak manajemen kampus, terutama rektorat, telah menunjukkan kecacatan moral yang sangat mempengaruhi proses pendidikan dan perkembangan mahasiswa,” pungkas Deolipa.

 

Posted by sky
PREVIOUS POST
You May Also Like

Leave Your Comment:

Your email address will not be published. Required fields are marked *