Smilenews.id, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang perdana kasus yang melibatkan artis Nikita Mirzani dan Ismail Marzuki sebagai terdakwa pada Selasa (24/6). Sidang beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mengajukan tiga pasal berlapis.
Dr. Zulkifli Siregar, S.H., M.H., salah satu kuasa hukum dalam perkara ini, menjelaskan bahwa dakwaan yang dibacakan telah memenuhi unsur yang diatur dalam Pasal 143 ayat 2 KUHP.
“Dakwaan itu harus cermat, jelas, dan lengkap. Ketiga unsur ini telah dipenuhi oleh JPU, sebagaimana terlihat dalam dakwaan yang disampaikan hari ini,” ujarnya.
JPU memaparkan bahwa kedua terdakwa didakwa atas tiga tindak pidana, yaitu pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 369 ayat 1 KUHP, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ketiga dakwaan ini, menurut JPU, telah disusun berdasarkan hasil penyidikan mendalam, barang bukti, dan keterangan saksi.
Bantahan Tudingan Manipulasi Dakwaan
Sidang perdana ini juga diwarnai dengan tuduhan dari pihak terdakwa yang menyebut dakwaan dimanipulasi dan bukti tidak lengkap. Nikita Mirzani mengklaim bahwa beberapa rekaman yang digunakan sebagai bukti dalam dakwaan dipotong-potong sehingga mengubah konteks. Namun, Zulkifli menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar.
“Tidak ada manipulasi dalam dakwaan. Semua fakta perbuatan yang ada telah sesuai dengan unsur-unsur pasal yang dicantumkan. Jika terdakwa merasa ada yang tidak sesuai, pembuktian akan dilakukan di pengadilan,” jelasnya.
Proses Penyidikan yang Panjang
Robert Paruhum Siahaan, S.H., anggota tim hukum lainnya, menjelaskan bahwa proses penyidikan sering kali mengungkap fakta baru yang membutuhkan penyesuaian pasal.
“Ketika laporan dibuat, sering kali ceritanya singkat. Namun, setelah penyidikan mendalam, ceritanya berkembang dan menghasilkan dakwaan yang lebih rinci,” ujarnya.
Menurutnya, JPU tidak hanya menerima laporan dari polisi, tetapi juga mempelajari fakta-fakta hukum secara mendalam sebelum menyusun dakwaan.
“Jaksa memastikan bahwa pasal-pasal yang dikenakan benar-benar relevan dengan fakta hukum yang terungkap,” tambah Robert.
Agenda Sidang Berikutnya
Sidang perdana ini berlangsung lancar, dengan kedua terdakwa hadir didampingi penasihat hukum masing-masing. Agenda sidang berikutnya adalah pembuktian dakwaan melalui keterangan saksi dan barang bukti yang diajukan JPU.
Kasus ini berawal dari laporan pihak pelapor yang menyebut adanya tindakan pencemaran nama baik, pemerasan, dan dugaan tindak pidana pencucian uang. JPU berkomitmen untuk membuktikan ketiga dakwaan tersebut di persidangan.
“Kami percaya pada fakta dan bukti yang telah kami siapkan. Persidangan ini akan membuktikan segalanya,” tutup Zulkifli.***
Tags:
Subscribe To Get Update Latest Blog Post
[mc4wp_form id=664]No Credit Card Required

Leave Your Comment: